| |
Penerimaan Calon Mahasiswa BaruProgram Non Reguler (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan formal ke Sarjana atau pindah program studi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester selanjutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus STBA Lia Yogyakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi | S1 Bahasa Inggris / Sastra Inggris | Akreditasi Baik | | D3 Bahasa Inggris | Akreditasi Baik |
Uang studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh kesaksamaan sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga adanya bantuan untuk memudahkan mencicil uang kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dicicil setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial (dana) calon mhs baru.
Berdasarkan Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya karyawan / person yang bekerja). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Serta dlm Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Sebagai wujud mengerjakan amanat UUD 45 pada Pasal 31 dan peraturan perundang-undangan SISDIKNAS terkait STBA Lia Yogyakarta menyelenggarakan Program Non Reguler (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai keuangan terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke tingkat S1 (Sarjana) di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan STBA Lia Yogyakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | Sistem studinya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan kariernya maupun untuk yang bukan pekerja.
Setiap alumnus/lulusannya mampu menguasai teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan kepakaran yang profesional dan cara pandang yang komplit; meninggikan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pd penyelesaian masalah berdasar alur berpikir sistem; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan serta mhs Program Non Reguler (Hybrid / Blended) (P2K) maupun Program Kuliah Reguler memiliki GELAR, IJAZAH, STATUS, dan MUTU yang SAMA.
Alumnus/lulusan Program S1 Program Non Reguler (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Bahasa Asing Lia Yogyakarta ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) sesuai prodinya, yang bisa meninggikan personalitinya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu menyelesaikan masalah sekaligus mempertinggi pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Non Reguler (Hybrid / Blended) (P2K) dan Program Kuliah Reguler yaitu SAMA. Serta dlm Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Program Non Reguler (Hybrid / Blended) merupakan Program Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan formal yang berbeda. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | |
| |